Whistle Blowing System

Sarana untuk nasabah melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau fraud. Pelanggaran kode etik maupun pelanggaran benturan kepentingan

Tentang WBS

Whistle Blowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan PT BPR DP TASPEN. Sedangkan, Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

Sekilas WBS

Whistle Blowing System merupakan mekanisme bagi perusahaan dalam pengelolaan pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan.

Laporan harus memberikan informasi, bukti, atau dugaan yang jelas memenuhi unsur-unsur ( 4W 1H )

Apabila laporan tidak memenuhi kaedah unsur ( 4W 1H ), maka PT BPR DP TASPEN akan mengkonfirmasi apakah laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti.

Form WBS

Choose FilesNo Files ChosenAccepted file types: jpg, jpeg, jpe, png. Max. file size: 300 KB

Hubungi Kami

Jl. Raya Pd. Gede No.9, RT.001/RW.001
Jatirahayu, Kec. Pd. Melati, Kota Bekasi
Jawa Barat – 17147

Open chat
Halo Bapak/Ibu, ada yang bisa kami bantu ?